MA: Curi 6 Piring, Rasminah Meresahkan Masyarakat!

MA: Curi 6 Piring, Rasminah Meresahkan Masyarakat! - Hallo sahabat Jual Rumah, Pada kesempatan kali ini saya akan membahas artkel yang berjudul MA: Curi 6 Piring, Rasminah Meresahkan Masyarakat!, saya telah menyediakan berbagai macam artikel terbaru lainnya. mudah mudahan artikel yang saya tulis ini bermanfaat buat anda semuanya.

Ditulis Oleh : Jual Rumah
Judul : MA: Curi 6 Piring, Rasminah Meresahkan Masyarakat!

lihat juga


MA: Curi 6 Piring, Rasminah Meresahkan Masyarakat!


Rasminah (hasan/detikcom)

Jakarta
- Siapa nyana, 18 lembar kertas berlogo Mahkamah Agung (MA) dalam sekejap mengubah nasib Rasminah. Tidak hanya itu, MA juga menyatakan tindakan Rasminah meresahkan masyarakat.

"MA menimbang bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," tulis putusan MA seperti dibacakan oleh kuasa hukum Rasminah, Hotma Sitompul, saat jumpa pers di Kantor LBH Mawar Saron, Jl Bouleverd Sunter, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2012).

Pertimbangan ini membuat advokat senior ini geram. Sebab atas dasar apa perbuatan menerima 6 piring dianggap sebagai perbuatan yang meresahkan masyarakat.

"Ada ibu-ibu miskin dituduh mencuri dikatakan meresahkan masyarakat. Tanyain sama hakim agung geblek itu," ujar pengoleksi mobil mewah ini gusar.

Menurut Hotma, seharusnya tindakan majikan Rasminah-lah yang membuat resah masyarakat. Karena penasaran, penggemar jam tangan mahal ini akan terus mengejar maksud pertimbangan tersebut.

"Ini dua hakim yang menyatakan itu Imam Harijadi dan Zaharuddin Utama. Akan saya uber apa maksudnya ini," cetus Hotma.

Rasminah dituduh mencuri 6 piring pada Juni 2010 atas laporan majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri. Dia dituntut hukuman 5 bulan penjara oleh jaksa namun dibebaskan hakim PN Tangerang. Dia sempat ditahan selama 130 hari hingga penangguhan penahanannya dikabulkan. Oleh PN Tangerang, Rasminah diputus bebas. Ternyata, jaksa mengajukan kasasi ke MA.

Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat. Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar, menyatakan Rasminah bebas. Namun suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.


detiknews.com


Demikianlah Artikel dari kami yang berjudul MA: Curi 6 Piring, Rasminah Meresahkan Masyarakat!,apakah anda menyukainya ? mudah-mudahan artikel ini bisa memberi manfaat untuk anda semua.

Anda sedang membaca artikel MA: Curi 6 Piring, Rasminah Meresahkan Masyarakat! dan artikel ini url permalinknya adalah https://jualruumah.blogspot.com/2012/02/ma-curi-6-piring-rasminah-meresahkan.html Artikel yang anda cari Lainnya xxxxx
,MA: Curi 6 Piring, Rasminah Meresahkan Masyarakat! xxx .

0 Response to "MA: Curi 6 Piring, Rasminah Meresahkan Masyarakat!"

Posting Komentar