Inilah Alasan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Perlu Ditahan

Inilah Alasan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Perlu Ditahan - Hallo sahabat Jual Rumah, Pada kesempatan kali ini saya akan membahas artkel yang berjudul Inilah Alasan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Perlu Ditahan, saya telah menyediakan berbagai macam artikel terbaru lainnya. mudah mudahan artikel yang saya tulis ini bermanfaat buat anda semuanya.

Ditulis Oleh : Jual Rumah
Judul : Inilah Alasan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Perlu Ditahan

lihat juga


Inilah Alasan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Perlu Ditahan


Rasminah (hasan/detikcom)

Jakarta Mahkamah Agung (MA) membuat terobosan hukum terkait pencurian dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Yaitu pelaku maksimal dihukum 3 bulan penjara, hakim tidak bisa menahan dan masuk sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Lantas apa alasannya?

"Sebab aturan Pasal 364 KUHP sudah tidak sesuai dengan perkembangan sosial masyarakat. Di situ disebut minimal kerugian Rp 250. Itu batasan pada tahun 1960," kata Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju, pada detikcom, Selasa (28/2/2012). ICJR adalah lembaga yang ikut menggodok lahirnya Perma tersebut.

Anggara menilai kerugian dalam tindak pidana ringan sebesar Rp 250 sebagaimana diatur dengan Perpu No 16/ 1960 sudah tidak sesuai lagi dengan nilai barang dan situasi sosial ekonomi masyarakat. Apalagi belakangan terakhir muncul kasus pencurian sandal jepit oleh AAL, pencurian 6 piring oleh Rasminah dan pencurian buah kakao oleh Nenek Minah.

"Banyak ketidaksesuaian itu berakibat pada maraknya kasus-kasus yang sebenarnya tergolong tindak pidana ringan namun diperlakukan sebagai tindak pidana biasa. Sehingga para tersangka tersebut ditahan dan diadili berdasarkan ketentuan Acara Biasa sebagaimana diatur dalam KUHAP," paparnya.

Alasan selanjutnya, saat ini terdakwa pencurian kecil memenuhi rumah tahanan (rutan). Kasus pencurian ini masuk dalam 5 jenis tindak pindana pengisi terbanyak rutan di Indonesia.

"Pemerintah sering mengeluh jika rutan penuh dengan tahanan. Salah satunya pencurian dengan kerugian kecil," papar Anggara memberikan alasan.

Seperti diketahui, KUHP diberlakukan pada tahun 1856 di zaman kolonial Hindia Belanda. Saat itu kerugian di bawah Rp 25 dianggap sebagai tindak pidana ringan. Seiring zaman, pada 1960 diubah menjadi maksimal Rp 250 rupiah. Kini setelah 50 tahun berubah menjadi Rp 2,5 juta.

detikNews


Demikianlah Artikel dari kami yang berjudul Inilah Alasan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Perlu Ditahan,apakah anda menyukainya ? mudah-mudahan artikel ini bisa memberi manfaat untuk anda semua.

Anda sedang membaca artikel Inilah Alasan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Perlu Ditahan dan artikel ini url permalinknya adalah https://jualruumah.blogspot.com/2012/02/inilah-alasan-pencurian-di-bawah-rp-25.html Artikel yang anda cari Lainnya xxxxx
,Inilah Alasan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Perlu Ditahan xxx .

0 Response to "Inilah Alasan Pencurian di Bawah Rp 2,5 Juta Tidak Perlu Ditahan"

Posting Komentar