Ditulis Oleh : Jual Rumah
Judul : Ijin SitePlan, Bukti Legalitas Produk Perumahan
Ijin SitePlan, Bukti Legalitas Produk Perumahan
Puncak dari sebuah legalitas pruduk perumahan terletak hingga turunnya IMB. Sebelum turun IMB tentu saja ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang pengembang. Salah satu perijinan yang harus dipenuhi seorang developer adalah ijin site plan. Ijin site plan bisa jadi titik tolak pertama apakah produk perumahan tersebut bisa legal atau tidak. Bagi konsumen jika ingin mengetahui apakah site plan tersebut benar atau tidak dapat dicek ke instansi terkait. Untuk wilayah Pemkab Bantul bisa ke DPUK Bantul yang memiliki wewenang untuk menerbitkan site plan.
Untuk terbitnya sebuah site plan tentu saja tidak semudah membaliKkan telapak tangan, namun juga tidak begitu sulit jika persyaratan administrasi sudah lengkap. Untuk mendapatkan ijin site plan di Bantul, developer harus memenuhi persyaratan, merupakan perusahaan berbadan hukum dan anggota REI. Seperti diungkapkan M Zainudin, MT Kasie Penyusunan Tata Ruang DPUK Bantul “ Syarat ini bukan tanpa tujuan jika developer tersebut sudah berbadan hukum dan menjadi anggota REI tentu saja developer tersebut sudah jelas” tuturnya. Dengan begitu konsumen atau masyarakat sudah sedikit terlindungi dari developer yang “nakal”.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan developer sampai dengan ijin site plan tersebut terbit. Pertama adalah developer harus mengurus ijin prinsip terlebih dahulu ke instansi terkait berdasar luas area yang akan dibangun sebuah perumahan. Jika luasnya di bawah 3000 m² ijin prinsip ditujukan ke DPU Kabupaten Bantul, sedangkan jika luasnya lebih dari 3000 m² ijin ditujukan ke BAPEDA. setelah ijin diajukan maka akan dirapatkan dengan dinas-dinas terkait. Ijin prinsip ini bertujuan untuk menentukan apakah wilayah Bantul yang masih bisa untuk dibangun kawasan perumahan.
Setelah ijin prinsip didapat developer wajib mengurus ijin kesesuaian tata ruang atau RTRW. Perijinan ini digunakan untuk mengetahui apakah daerah yang akan dibangun merupakan daerah untuk pemukiman atau daerah untuk ruang terbuka hijau dan pertanian. Jika daerah tersebut merupakan ruang terbuka hijau maka tentu saja ijin tidak akan turun. Langkah selanjutnya jika ijin tata ruang sudah didapat, maka developer harus mengurus ke BPN untuk mendapat ijin lokasi atau klarifikasi berdasarkan luas areanya. Jika luas areanya di bawah 1 Hektar mendapat ijin klarifikasi ke kantor pertanahan, sedangkan luas di atas 1 Hektar ijin lokasi ke dinas perijinan.
Kemudian setelah ijin klarifikasi atau ijin lokasi di dapatkan baru bisa mengajukan ijin site plan ke DPU. Dasar yang digunakan untuk menerbitkan sebuah site plan berdasar Perbup Nomor 13 Tahun 2009 yang mengatur mengenai site plan pembangunan perumahan. Pada pengajuan ijin site plan ini akan mencakup tata letak ruang terbuka hijau, fasum dan fasos, prasarana jalan, air bersih, drainase, persampahan, dan makam yang ada di lingkungan perumhan tersebut. Untuk penggunaan lahannya DPUK Bantul menerapkan perbandingan 35 % untuk fasum/fasos dan 65% untuk lahan yang bisa dibangun. Sedangkan untuk masalah penyediaan makam developer dapat menyediakan sendiri di lingkungan tersebut atau bekerjasama dengan pemerintah desa setempat. Jika bekerjasama dengan pemerintah desa setempat harus ada surat bukti pernyataan dari pemerintah desa setempat yang dilampirkan.
Mengingat pentingnya ijin site plan bagi sebuah perumahan maka Ka Sub Bag Umum DPUK Bantul, Sunarso, SH memberikan beberapa tips kepada developer yang ingin masuk ke Bantul, “ Bagi developer yang ingin membuka perumahan di Bantul jangan langsung melakukan pembebasan tanah terlebih dahulu tanyakan dahulu ke dinas-dinas terkait seperti DPU atau BAPEDA apakah lokasi tersebut bisa untuk sebuah perumahan,” jelasnya tegas.
Melihat potensi pasar properti di Bantul yang mengalami peningkatan yang cukup tinggi, maka perlu dibuat sebuah peraturan yang lebih baik. Sehingga saat ini baru dibuat dan dalam masa pengesahan sebuah peraturan daerah mengenai perijinan perumahan yang baru. “ Maka jika Perda yang baru mengenai ini sudah disahkan tidak menutup kemungkinan jika apa yang dijelaskan di atas (red) tidak berlaku lagi dan semua peraturan akan mengacu pada Perda yang baru,” jelas Sunarso dengan tegas.
Untuk terbitnya sebuah site plan tentu saja tidak semudah membaliKkan telapak tangan, namun juga tidak begitu sulit jika persyaratan administrasi sudah lengkap. Untuk mendapatkan ijin site plan di Bantul, developer harus memenuhi persyaratan, merupakan perusahaan berbadan hukum dan anggota REI. Seperti diungkapkan M Zainudin, MT Kasie Penyusunan Tata Ruang DPUK Bantul “ Syarat ini bukan tanpa tujuan jika developer tersebut sudah berbadan hukum dan menjadi anggota REI tentu saja developer tersebut sudah jelas” tuturnya. Dengan begitu konsumen atau masyarakat sudah sedikit terlindungi dari developer yang “nakal”.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan developer sampai dengan ijin site plan tersebut terbit. Pertama adalah developer harus mengurus ijin prinsip terlebih dahulu ke instansi terkait berdasar luas area yang akan dibangun sebuah perumahan. Jika luasnya di bawah 3000 m² ijin prinsip ditujukan ke DPU Kabupaten Bantul, sedangkan jika luasnya lebih dari 3000 m² ijin ditujukan ke BAPEDA. setelah ijin diajukan maka akan dirapatkan dengan dinas-dinas terkait. Ijin prinsip ini bertujuan untuk menentukan apakah wilayah Bantul yang masih bisa untuk dibangun kawasan perumahan.
Setelah ijin prinsip didapat developer wajib mengurus ijin kesesuaian tata ruang atau RTRW. Perijinan ini digunakan untuk mengetahui apakah daerah yang akan dibangun merupakan daerah untuk pemukiman atau daerah untuk ruang terbuka hijau dan pertanian. Jika daerah tersebut merupakan ruang terbuka hijau maka tentu saja ijin tidak akan turun. Langkah selanjutnya jika ijin tata ruang sudah didapat, maka developer harus mengurus ke BPN untuk mendapat ijin lokasi atau klarifikasi berdasarkan luas areanya. Jika luas areanya di bawah 1 Hektar mendapat ijin klarifikasi ke kantor pertanahan, sedangkan luas di atas 1 Hektar ijin lokasi ke dinas perijinan.
Kemudian setelah ijin klarifikasi atau ijin lokasi di dapatkan baru bisa mengajukan ijin site plan ke DPU. Dasar yang digunakan untuk menerbitkan sebuah site plan berdasar Perbup Nomor 13 Tahun 2009 yang mengatur mengenai site plan pembangunan perumahan. Pada pengajuan ijin site plan ini akan mencakup tata letak ruang terbuka hijau, fasum dan fasos, prasarana jalan, air bersih, drainase, persampahan, dan makam yang ada di lingkungan perumhan tersebut. Untuk penggunaan lahannya DPUK Bantul menerapkan perbandingan 35 % untuk fasum/fasos dan 65% untuk lahan yang bisa dibangun. Sedangkan untuk masalah penyediaan makam developer dapat menyediakan sendiri di lingkungan tersebut atau bekerjasama dengan pemerintah desa setempat. Jika bekerjasama dengan pemerintah desa setempat harus ada surat bukti pernyataan dari pemerintah desa setempat yang dilampirkan.
Mengingat pentingnya ijin site plan bagi sebuah perumahan maka Ka Sub Bag Umum DPUK Bantul, Sunarso, SH memberikan beberapa tips kepada developer yang ingin masuk ke Bantul, “ Bagi developer yang ingin membuka perumahan di Bantul jangan langsung melakukan pembebasan tanah terlebih dahulu tanyakan dahulu ke dinas-dinas terkait seperti DPU atau BAPEDA apakah lokasi tersebut bisa untuk sebuah perumahan,” jelasnya tegas.
Melihat potensi pasar properti di Bantul yang mengalami peningkatan yang cukup tinggi, maka perlu dibuat sebuah peraturan yang lebih baik. Sehingga saat ini baru dibuat dan dalam masa pengesahan sebuah peraturan daerah mengenai perijinan perumahan yang baru. “ Maka jika Perda yang baru mengenai ini sudah disahkan tidak menutup kemungkinan jika apa yang dijelaskan di atas (red) tidak berlaku lagi dan semua peraturan akan mengacu pada Perda yang baru,” jelas Sunarso dengan tegas.
rumahjogja.com
Demikianlah Artikel dari kami yang berjudul Ijin SitePlan, Bukti Legalitas Produk Perumahan,apakah anda menyukainya ? mudah-mudahan artikel ini bisa memberi manfaat untuk anda semua.
Anda sedang membaca artikel Ijin SitePlan, Bukti Legalitas Produk Perumahan dan artikel ini url permalinknya adalah https://jualruumah.blogspot.com/2012/02/ijin-siteplan-bukti-legalitas-produk.html Artikel yang anda cari Lainnya xxxxx
0 Response to "Ijin SitePlan, Bukti Legalitas Produk Perumahan"
Posting Komentar