Kapolri: Ambil Hikmah dari Kasus Sandal Jepit

Kapolri: Ambil Hikmah dari Kasus Sandal Jepit - Hallo sahabat Jual Rumah, Pada kesempatan kali ini saya akan membahas artkel yang berjudul Kapolri: Ambil Hikmah dari Kasus Sandal Jepit, saya telah menyediakan berbagai macam artikel terbaru lainnya. mudah mudahan artikel yang saya tulis ini bermanfaat buat anda semuanya.

Ditulis Oleh : Jual Rumah
Judul : Kapolri: Ambil Hikmah dari Kasus Sandal Jepit

lihat juga


Kapolri: Ambil Hikmah dari Kasus Sandal Jepit


TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo meminta semua pihak mengambil hikmah di balik kasus dugaan pencurian sandal jepit oleh AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sandal jepit ini diklaim sebagai milik Briptu Anwar Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulteng. AAL disidang di Pengadilan Negeri Palu dan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Tentunya kita ambil hikmahnya dari itu semua," kata Kapolri kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/1/2011). Kapolri kembali mengatakan bahwa Kepala Polda Sulteng dan Kapolres Palu segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait penyelesaian kasus yang mendapat perhatian publik tersebut.

Jenderal bintang empat ini sempat menyebutkan proses mediasi. Namun, Kapolri tak menjelaskan secara rinci proses mediasi yang dimaksud.

Terkait kasus ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak seluruh Indonesia dan Komunitas Sandal untuk Keadilan mendesak PN Palu melakukan sidang kasus pencurian sandal jepit secara maraton demi mengurangi dampak psikologi terhadap terdakwa yang masih berada di bawah umur.

Selain itu, majelis hakim diminta membebaskan AAL dari segala tuntutan jaksa nantinya. Lisda Sundari dari Komnas PA mengatakan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan baik secara fisik, mental, maupun sosial agar dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan wajar. Perlakuan sama juga harus diterima anak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, serta keputusan bersama Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri, penahanan atau pemenjaraan anak adalah upaya terakhir. "Seluruh aparat penegak hukum di seluruh Indonesia agar mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum," kata Lisda.

Pada persidangan, ada beberapa kejanggalan soal kasus itu. Barang bukti yang diajukan ke persidangan bukan sandal yang awalnya dikatakan hilang. Awalnya, Rusdi mengaku kehilangan sandal merek Eiger nomor 43. Namun, yang dibawa jaksa sebagai barang bukti bermerek Ando nomor 9,5. Tak ada satu pun saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi.

Saat hakim Rommel F Tampubolon dan sejumlah pengacara AAL bertanya, bagaimana Rusdi yakin itu sandal miliknya, Rusdi menjawab, "Saya ada kontak batin saat melihat sandal itu." Tak hanya itu, saat hakim meminta mencoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki Rusdi yang besar.


KOMPAS


Demikianlah Artikel dari kami yang berjudul Kapolri: Ambil Hikmah dari Kasus Sandal Jepit,apakah anda menyukainya ? mudah-mudahan artikel ini bisa memberi manfaat untuk anda semua.

Anda sedang membaca artikel Kapolri: Ambil Hikmah dari Kasus Sandal Jepit dan artikel ini url permalinknya adalah https://jualruumah.blogspot.com/2012/01/kapolri-ambil-hikmah-dari-kasus-sandal.html Artikel yang anda cari Lainnya xxxxx
,Kapolri: Ambil Hikmah dari Kasus Sandal Jepit xxx .

0 Response to "Kapolri: Ambil Hikmah dari Kasus Sandal Jepit"

Posting Komentar