Ditulis Oleh : Jual Rumah
Judul : Duh! Dibuat Buta Pemilik Anjing, Binaragawan Malah Dipenjara
Duh! Dibuat Buta Pemilik Anjing, Binaragawan Malah Dipenjara
Jakarta - Layaknya pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula. Inilah yang dialami oleh Amar Abdullah (38), sudah dibuat buta, malah dia harus mendekam di penjara.
Kisah ini bermula saat Amar berjalan kaki melewati rumah Stenly Mercurius Lumbuun di Kayu Manis VI, Jakarta Timur, pada 11 Juli 2011 lalu. Saat melewati rumah tersebut, anjing Stenly menggonggong sehingga Amar kaget dan menendang pagar rumah Stenly. Ternyata Stnely tidak terima pagar rumahnya ditendang.
"Hei kamu, tunggu ya!" kata Stenly sambil memasuki rumahnya, seperti ditirukan oleh kuasa hukum Amar, Wahyudi, kepada detikcom, Senin (2/1/2012).
Amar tidak mengindahkan teriakan tersebut dan bergegas berjalan kaki. Tapi tiba-tiba, Stenly mengejar dari belakang. "Kamu ngapain ikut saya? Saya mau buru-buru kerja," ujar Amar seperti ditirukan Wahyudi.
Namun bukanya jawaban, tetapi sebuah benda tumpul melayang ke arah muka Amar beberapa kali. Duk..Duk..
Darah pun mengucur dari muka binaragawan ini. Dia lantas segera dilarikan ke RS terdekat oleh warga sekitar. "Akibat pemukulan ini, mata kiri Amat buta permanen. Sedangkan mata kanan terselamatkan," kisah Wahyudi.
Penganiayaan ini akhirnya masuk pengadilan. Pada 8 Desember 2011 Stenly dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta timur (PN Jaktim) 2,5 tahun penjara. Hukuman ini 1,5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara saja.
Namun keanehan proses hukum muncul di sini. Yaitu sehari sebelum Stenly divonis, Amar dijebloskan ke Rutan Cipinang oleh jaksa. Jaksa menuduh Amar telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Stanly, yaitu menendang pagar rumahnya.
"Ini sungguh aneh. Amar, korban penganiayaan, matanya buta, malah dipenjara," protes Wahyudi.
Kisah ini bermula saat Amar berjalan kaki melewati rumah Stenly Mercurius Lumbuun di Kayu Manis VI, Jakarta Timur, pada 11 Juli 2011 lalu. Saat melewati rumah tersebut, anjing Stenly menggonggong sehingga Amar kaget dan menendang pagar rumah Stenly. Ternyata Stnely tidak terima pagar rumahnya ditendang.
"Hei kamu, tunggu ya!" kata Stenly sambil memasuki rumahnya, seperti ditirukan oleh kuasa hukum Amar, Wahyudi, kepada detikcom, Senin (2/1/2012).
Amar tidak mengindahkan teriakan tersebut dan bergegas berjalan kaki. Tapi tiba-tiba, Stenly mengejar dari belakang. "Kamu ngapain ikut saya? Saya mau buru-buru kerja," ujar Amar seperti ditirukan Wahyudi.
Namun bukanya jawaban, tetapi sebuah benda tumpul melayang ke arah muka Amar beberapa kali. Duk..Duk..
Darah pun mengucur dari muka binaragawan ini. Dia lantas segera dilarikan ke RS terdekat oleh warga sekitar. "Akibat pemukulan ini, mata kiri Amat buta permanen. Sedangkan mata kanan terselamatkan," kisah Wahyudi.
Penganiayaan ini akhirnya masuk pengadilan. Pada 8 Desember 2011 Stenly dihukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta timur (PN Jaktim) 2,5 tahun penjara. Hukuman ini 1,5 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 1 tahun penjara saja.
Namun keanehan proses hukum muncul di sini. Yaitu sehari sebelum Stenly divonis, Amar dijebloskan ke Rutan Cipinang oleh jaksa. Jaksa menuduh Amar telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada Stanly, yaitu menendang pagar rumahnya.
"Ini sungguh aneh. Amar, korban penganiayaan, matanya buta, malah dipenjara," protes Wahyudi.
detikNews
Demikianlah Artikel dari kami yang berjudul Duh! Dibuat Buta Pemilik Anjing, Binaragawan Malah Dipenjara,apakah anda menyukainya ? mudah-mudahan artikel ini bisa memberi manfaat untuk anda semua.
Anda sedang membaca artikel Duh! Dibuat Buta Pemilik Anjing, Binaragawan Malah Dipenjara dan artikel ini url permalinknya adalah https://jualruumah.blogspot.com/2012/01/duh-dibuat-buta-pemilik-anjing.html Artikel yang anda cari Lainnya xxxxx
0 Response to "Duh! Dibuat Buta Pemilik Anjing, Binaragawan Malah Dipenjara"
Posting Komentar